Pelatih Paskibra Perkosa Muridnya Usia 15 Tahun di Surabaya, Begini Kronologinya
ERA.id - Oknum pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) tega melakukan pemerkosaan terhadap salah satu muridnya di Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa kepolisian sudah menangkap pelaku pelatih paskibra berisinial AA (37) warga Kecamatan Tambaksari.
Dalam kronologi laporan kepolisian, AKBP Hendro, aksi sengaja pelaku AA melakukan pemerkosaan itu terjadi di salah satu kamar di kawasan Semolowaru, Surabaya. Berawal dia memesan kamar tersebu pada Jumat (12/1/2024).
“Kejadian itu sekitar pukul 21.00 WIB malam, pelaku check ini salah satu kamar di Ready room Palacio Jalan Nginden Semolo dan menginap selama semalam," kata Hendro, kepada awak media, Jumat (2/1/2024).
AKBP Hendro menjelaskan, aksi AA untuk melakukan pemerkosaan berawal dari menghubungi korban muridnya berisinial AR (15) untuk mendatangi kamarnya pada Sabtu (13/1/2024). Ia merayu korban untuk mentraktir dirinya yang baru saja menjadi komandan pleton (danton).
"(Korban) langsung menuju kamar yang sudah dipesan oleh pelaku. (Tapi) pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju," jelasnya.
Kemudian, saat AR masuk dalam kamar, AA langsung melalukan tindak pemerkosaan di kamar tersebut AR pun berteriak dan meminta tolong.
“Setelah masuk kedalam kamar pelaku langsung mencium, memegang payudara serta membuka baju korban hingga telanjang kemudian jari tangan memasukkan ke alat vagina korban,” ujarnya.
“Setelah itu alat kemaluan pelaku dimasukkan ke alat vagina korban hingga terasa sakit sehingga korban memberontak dan menenadang pelaku tetapi pelaku menarik kedua kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya sampai terlepas,” lanjutnya.
Saat mendengara AR berteriak, salah satu petugas petugas kebersihan yang tak sengaja melintas dan mendengar teriakan itu langsung mendobrak kamar itu dan menolong AR agar segera keluar dari ruangan.
AR pun langsung diantarkan ke Mapolrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian itu. Pihak kepolisan pun juga melakukan visum di alat kelamin wanita tersebut.
Lebih lanjut AKBP Hendro menyampaikan setelah mendapat laporan, kepolisian pun langsung menangkap pelaku AA.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut, Senin (15/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti dua potong pakaian tersangka dan celana korban yang ada bercak darah," ucapnya.
Atas tindakanya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.