Langgar Peraturan, Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran
ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024). Namun, konser tersebut tetap berlanjut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya mencoba menghentikan acara itu karena berlangsung di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu sesuai dengan imbauan resmi dari Bawaslu Surabaya yang tertuang dalam surat bernomer 115/PM.00.02/K.J1-38/02/2024 tentang potensi dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024.
“Kami Sudah sampaikan ke pihak penyelenggara bahwa ini dihentikan dan mereka mau dihentikan lalu kemudian karena kondisi tadi chaos, saya ke depan saja sudah mau masuk ke panggung ada yang lempar botol segala macam. Lalu kemudian suara hu hu,” kata Novli, saat ditemui ERA, di lokasi konser itu.
Oleh karenanya, Novli menyampaikan kondisi yang tidak kondusif di acara yang dihadiri pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang sekaligus calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Surabaya-Sidoarjo, tidak memungkinkan untuk dihentikan.
“Jadi kondisi saat itu sangat sangat tidak kondusif misalkan ada yang provokasi satu dua orang bisa kacau di dalam itu,” ungkapnya.
“Karena itu ketika kami sudah melakukan penghentian itu ya sudah. Ketika panitia tidak menghiraukan himbauan kami tetap kami akan proses,” tambahnya.
Lebih lanjut, Novli menjelaskan bahwa acara tersebut melanggar jadwal konser yang seharusnya dijadwalkan pada Minggu (4/2/2024) besok. Tetapi justru dilaksanakan hari ini, Sabtu (3/2/2024).
“Jadi begini, kita Bawaslu meminta panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Dan terkait dengan kegiatan yang sekarang adalah kegiatan jadwal kampanye rapat umum KPU,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski pihak panitia sudah meminta perizinan kepada kepolisian, tetapi Bawaslu merupakan lembaga penyelengara penegak hukum yang berhak menyatakan pelanggaran terkait pemilu.
“Terkait kepolisian itu sekedar pengetahuan yang sifatnya adalah izin keramaian dan sifatnya segala macam. Pemberitahuan kegiatan itu wajib ditembuskan terhadap KPU dan Bawaslu. Prosedur harus seperti itu dalam melakukan kampanye, dalam konteks pemilu, lembaga penegak hukum pemilu ada di Bawaslu,”pungkasnya.