Kampanye di Parepare, Anies: Jangan Ada yang Langgar Etika Agar Tak Cederai Pemilu
ERA.id - Saat berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengingatkan semua yang terlibat dalam pemilu agar tak melanggar etika.
Dia juga menyinggung putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, karena telah melanggar kode etik dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Saya sudah sampaikan kemarin, saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti pada hari pemilu dan setelah hari pemilu, muncul masalah seperti ini lagi," kata Anies kepada wartawan usai kampanye terbuka di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa kemarin.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan putusan DKPP sudah tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. "Jadi, ini peringatan bagi semua, jangan ada pelanggaran," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Anies, momentum ini bisa menjadi refleksi bagi semua pihak agar dapat mengoreksi peristiwa yang sedang terjadi dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
"Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika," ucap Anies.
Mengenai kemungkinan Koalisi Perubahan maupun Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) bakal mengusulkan agar Ketua KPU Hasyim Asy'ari layak dipecat usai divonis DKPP, Anies secara eksplisit tidak menyinggung soal itu.
Namun, Anies menegaskan ada pihak-pihak yang telah mencederai demokrasi. "Kalau itu (pemecatan), kami tidak ada komentar. Tetapi, prinsipnya, kami becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan terlihat, yang buruk akan terkuak. Ini tinggal sembilan hari. Yuk ini jadi peringatan, jangan ada yang melanggar etika supaya tidak mencederai pemilu besok," katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).