KPK Sediakan Dua TPS Bagi Tersangka Korupsi Nyoblos Pada 14 Februari
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI menyediakan dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk para tahanan KPK. Upaya ini dilakukan untuk memfasilitasi tersangka kasus rasuah agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, TPS pertama berada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lokasi ini akan memfasilitasi para tahanan yang sedang mendekam di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Ali mengungkapkan, berdasarkan data yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Rutan KPK sebanyak 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah tahanan KPK berjumlah 75 orang. Rinciannya, 67 orang di Rutan K4, C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, 8 orang di Rutan KPK pada Puspomal.
"Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas rutan," jelas Ali.
Dia menjelaskan, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para Tahanan KPK.
"Dimana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ali.