Sentil Pembagian Bansos, KPK: Penyaluran Berupa Uang Harus Melalui Kantor Pos atau Bank
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah telah membuat komitmen bersama untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Pemilu 2024. Salah satunya dengan cara menutup celah politik uang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Ghufron mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemerintah agar bansos yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui pos maupun bank. Bantuan itu juga harus diserahkan sesuai dengan data yang valid. Sehingga pendistribusiannya tepat sasaran.
"Sesuai dengan rekomendasi KPK bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," jelas Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk para pegawai KPK untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
"KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu," ujar dia.