Mahfud Sebut Seleksi Pejabat Harus Ditata Ulang Karena Masih Banyak Praktik Jual Beli Jabatan

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, harus ada penataan ulang terkait seleksi pejabat dlaparatur sipil negara (ASN). Sebab, hingga kini masih banyak terjadi praktik jual beli jabatan.

Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” kata Mahfud dalam dialog 'Tabrak Prof' di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud menyebut, jual beli jabatan tetap terjadi lantaran pejabatnya sudah ASN, tapi terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentunya di internal kementerian. 

“Meskipun ASN sudah setuju, menterinya tidak setuju, ya, enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata kedepan,” ujar dia. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menjelaskan, penataan tersebut bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat, tetapi juga yang mengawasi netralitas ASN. 

Menurut dia, pembentukan KASN sebagai pengawas dan menangani soal netralitas sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Sebab, komisi itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi terhadap siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu. Jika KASN setuju, maka pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat. 

Ditambahkan Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu. Namun, belakangan dalam praktiknya ternyata juga kerap menghambat. 

“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” ungkal Mahfud.

Atas fenomena itu, lanjut Mahfud, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak memerlukan KASN. Sehingga tak memperpanjang jalur birokrasi.