Mahfud Janjikan Revisi UU KPK, Nawawi Pomolango: Independen Bukan Hadir Atau Tidak Hadir

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang berjanji untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut jika terpilih dalam Pilpres 2024. KPK menilai, upaya itu bisa terwujud jika ada ketegasan sikap lembaganya untuk tidak mau diintervensi serta kesadaran seluruh pihak agar tak melakukan intervensi.

Diketahui, Mahfud ingin merevisi UU KPK kembali seperti semula agar lembaga tersebut bisa bekerja secara independen. Menurut dia, Ketua KPK juga tidak boleh hadir dalam rapat kabinet. Sehingga tidak mengganggu independensi komisi antirasuah itu.

"Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi, dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Meski demikian, Nawawi mengaku tetap mengapresiasi upaya yang disampaikan oleh Mahfud. Dia menyebut, seluruh niat baik terhadap penguatan kinerja KPK perlu diapresiasi.

"Tapi apapun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapreasi," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Mahfud menilai, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen. Menurut dia, hal ini disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengubah posisi lembaga antirasuah itu berada dalam rumpun eksekutif.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performance (performa) sebagai lembaga yang independen, itu karena dulu memang undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," kata Mahfud dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Mahfud mengatakan, KPK pernah mengalami masa kejayaannya. Terutama saat dipimpimpin oleh Taufiqurrachman Ruki, Antasari Azhar, hingga Agus Rahardjo.

Namun, menurut dia, ketika KPK periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Firli Bahuri, kemudian dilanjutkan Nawawi Pomolango tidak menunjukkan taringnya sebagai lembaga independen.

Oleh sebab itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini berjanji akan merevisi UU KPK kembali seperti semula. Sehingga lembaga tersebut bisa bekerja secara independen dan tidak diintervensi oleh pemerintah.

"Kalau misalnya Tuhan nanti atas dukungan rakyat, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali, kembali ke yang awal," tegas Mahfud.

"Kembali ke yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu rapat, hadir dalam rapat kabinet, karena itu orang luar, biar dia independen," tambahnya.