Satpol PP Bekasi Bakal Bongkar Tempat Prositusi di Tegal Gede
"Itu rencananya akan berlangsung pada Selasa (13/11) hingga Kamis (15/11). Dan itu sudah sesuai prosedur atau regulasi yang ada," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya di Cikarang, seperti dikutip Antara, Rabu (7/11/2018).
Menurut Hudaya, dengan adanya bangunan semi permanen yang digunakan untuk tempat prostitusi, tentunya dapat merusak pemandangan dan citra daerah setempat. Selain itu, dengan adanya hal tersebut, dapat dipastikan banyak tindakan kriminalitas yang tentunya mampu berakibat buruk.
Dalam upaya pembongkaran bangunan liar tersebut akan melibatkan kepolisian sebagai bentuk pengamanan dan regulasi dari aturan hukum.
"Eksekusi tempat prostitusi itu dikhususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang," ujarnya.
Ia menambahkan dalam upaya penertiban itu memang diakuinya sedikit lambat dikarenakan baru menerima laporan yang meminta bangunan liar milik PJT II untuk segera ditertibkan.
"Penertiban itu akan segera dilakukan, dan saat ini baru pada proses persiapan secara mekanisme maupun pemetaan area," ucapnya.
Penertiban ini juga sudah melalui tahapan yang jelas, jadi secara regulasi tidak menyalahi aturan. Ia menjelaskan dalam tahapan itu memang sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya dengan adanya hal tersebut tentu saja dapat meresahkan masyarakat setempat.