KPK Cecar Bupati Sidoarjo soal Dugaan Menyunat Dana BPPD untuk Kebutuhannya

ERA.id - KPK telah memeriksa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Jumat (16/2/2024). Dia dicecar soal dugaan rasuah pemotongan uang insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024).

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga mendalami dugaan pemotongan uang insentif itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Ahmad sebagai kepala daerah.

"Juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku bupati," ungkap Ali.

Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) pada Senin (29/1/2024). Dugaan korupsi itu terungkap setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam OTT tersebut diamankan uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Namun, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp. Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.