Bawaslu Jatim Sebut Video Bocah Nyoblos Surat Suara Pilpres di Sampang Bisa Sampai Pidana

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur  menyebut video viral yang beredar memperlihatkan sejumlah anak-anak mencoblos surat suara Pilpres 2024 bisa sampai ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jatim A. Warits mengungkapkan tindakan anak-anak yang ada di dalam video tersebut merupakan tindakakan pelanggaran berat. 

“Itu tidak boleh lah ranahnya sudah sampi pidana,” kata Warits, Minggu (18/2/2024).

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim sampai saat ini masih menelusuri video tersebut yang diduga terjadi di daerah Jawa Timur yakni Desa Pandan,  Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur. 

“Sudah kami telusuri itu kami minta Bawaslu Sampang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut Warits memberi sinyal kalau di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun sejauh ini, hal itu masih bergulir dalam penanganan Bawaslu Sampang. 

"(PSU ya?) belum karena itu nanti prosesnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya diketahui dalam rekaman video itu beredar di media sosial, pada hari pencoblosan Rabu (14/2). Tampak diantara tujuh anak ada satu anak mencoblos dengan paku ke surat suara bergambar paslon nomor urut dua Prabowo-Gibran. Kemudian berapa orang lainnya bertugas melipat kembali surat suara tersebut.