Bantah Server Sirekap ada di Luar Negeri, KPU RI: Penyimpanan Data Seluruhnya di Indonesia

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa server Sistem Informasi Rekaputulasi (Sirekap) berada di luar negeri. Seluruh data diklaim di simpan di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Komisoner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) malam.

Sirekap juga dikembangkan dengan merujuk regulasi-regulasi yang berlaku. Serta tidak memuat data pribadi.

"Implementasi clouds server memperhatikan regulasi yang berlaku, dan memperhatikan perlindungan data pribadi," kata Betty.

"Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," tegasnya.

Dia menambahkan, Sirekap sudah diakses sebanyak 684 juta kali tanpa ada kendala.

Adapun selama bulan Februari 2024, lalu lintas akses atau trafik Sirekap mencapai 18 terabit.

"Untuk mengolah trafik yang begitu tinggi, KPU mengimplementasikan CDN, content delivery network, yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia," pungkasnya.