Tolak Penggunaan Sirekap, PDIP Kirim Surat ke KPU RI

ERA.id - DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pernyataan penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Dari salinan yang diterima ERA.id, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Februari 2024.

Pada awal surat, DPP PDIP menyoroti soal permasalahan pada Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara. Belakangan, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengeluarkan perintah menunda rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," demikian kutipan surat yang diterima pada Rabu (21/2/2024).

Terdapat enam poin penolakan. Pertama, PDIP menilai, Sirekap telah gagal menjadi alat bantu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, mereka minta penghitungan manual harus dilakukan yang sesuai dengan Pasal 393 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara penundaan rekapitulasi dianggap PDIP tak perlu dilakukan. Partai berlambang banteng ini menilai tak ada urgensi yang mengharuskan kegiatan ini dihentikan sementara waktu.

Sehingga mereka menolak arahan KPU sebagai penyelenggara pemilu tersebut. “Karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu 2024,” bunyi surat tersebut.

Kemudian, KPU juga diminta bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Salah satunya dengan melakukan audit Sirekap yang dianggap bermasalah.

“Meminta audit forensi digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.”

Atas sejumlah alasan tersebut, DPP PDIP dengan tegas menolak penggunaan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno."