Gerindra soal PDIP Tolak Sirekap: Namanya Kalah, Jangan-jangan Makan Juga Nolak

ERA.id - Partai Gerindra tak mempermasalahkan PDIP yang menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam perhitungan hasil Pemilu 2024. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman lantas menyebut pihak yang kalah kerap mengklaim adanya kecurangan.

"Ya kalau orang kalah apa aja ditolak," kata Habiburokhman kepada wartawan di Medcen TKN Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Meski begitu, dia mengatakan Partai Gerindra menghormati sikap PDIP yang melakukan penolakan. Namun perihal penolakan ini, Habiburokhman lagi-lagi menyindir politikus PDIP dengan menyebut juga menolak makan ketika di rumah.

"Namanya orang kalah kan, kita, psikologi begitu apa aja ditolak. Jangan-jangan ditawari makan sama istrinya di rumah nolak juga dia kan, 'makan Pah', (dibalas) 'aduh ntar dulu lagi nggak nafsu makan'," tambahnya.

Sebelumnya, PDIP mengirimkan surat pernyataan penolakan Sirekap yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Dari salinan yang diterima ERA, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Februari 2024.

Pada awal surat, DPP PDIP menyoroti soal permasalahan pada Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara. Belakangan, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengeluarkan perintah menunda rekapitulasi suara Pemilu 2024.

"Pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," demikian kutipan surat yang diterima pada hari ini.

Terdapat enam poin penolakan. Pertama, PDIP menilai, Sirekap telah gagal menjadi alat bantu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, mereka minta penghitungan manual harus dilakukan yang sesuai dengan Pasal 393 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara penundaan rekapitulasi dianggap PDIP tak perlu dilakukan. Partai berlambang banteng ini menilai tak ada urgensi yang mengharuskan kegiatan ini dihentikan sementara waktu.

Sehingga mereka menolak arahan KPU sebagai penyelenggara pemilu tersebut. “Karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu 2024,” bunyi surat tersebut.

Kemudian, KPU juga diminta bertanggung jawab sebagai penyelenggara. Salah satunya dengan melakukan audit Sirekap yang dianggap bermasalah. “Meminta audit forensi digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.”