KPK Dalami Dugaan Intervensi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba Pengaturan Proyek di Malut

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba mengintervensi pengaturan berbagai proyek. Hal ini didalami melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin Abdul Kadir dan Inspektorat Malut, Nirwan M T Ali.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada Senin (19/2/2024). Selain mereka, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jufri Salim dan pensiunan PNS, Muabdin Hi Radjab.

“Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya peran penuh dan intervensi aktif dari tersangka AGK untuk mengatur berbagai proyek,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan empat saksi tersebut mengenai dugaan adanya utak-utik jabatan yang dilakukan Abdul Gani. Namun, Ali tak menjelaskan lebih rinci soal informasi yang diperoleh dari para saksi.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.