Pelajar Pelaku Pembobolan Mesin ATM Bank Jatim Ditahan, Apa Motifnya?

ERA.id - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap JMS (18), seorang pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kediri, karena terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal," katanya di Kediri, Rabu.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari 2024 dini hari sekitar jam 03.00 WIB. Ia kemudian juga merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti. Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka.

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku di hari yang sama juga melakukan tindak pencurian di toko yang berjualan vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkelnya.

Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lainnya. Pelaku juga merusak CCTV di toko itu.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.