Soal Usulan Hak Angket, Airlangga: Golkar dan Partai Koalisinya Pasti Akan Menolak
ERA.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan, partainya beserta partai politik pengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal menolak usulan hak angket di DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi, Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak," kata Airlangga dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Dia meyakini, usulan hak angket di DPR RI bakal menuai penolakan. Terlebih, pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri ATR/BPN makin mempertegas posisi Partai Demokrat yang sudah merapat ke pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Adapun putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka adalah calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.
"Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit," kata Airlangga.
Usulan untuk menggulirkan hak angket disampaikan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, kepada dua partai pengusungnya yang berada di DPR saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
Ganjar juga mendorong kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.
Menurut dia, dengan keterlibatan PDI Perjuangan, PPP, serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.