Soal Hak Angket, Ganjar Sebut Bukan Gertakan: Itu Hal Biasa dan Pernah Terjadi

ERA.id - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, semua pihak tidak perlu takut dengan wacana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkannya. Sebab, menurut dia, usulan itu merupakan cara terbaik untuk mengusut dugaan pelanggaran.

“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya, sudah penggunaan hak pengawasan hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair,” kata Ganjar Ganjar kepada wartawan di Kantor Sekretariat Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

“Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia,” sambungnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai, nantinya hak angket dapat membuka banyak hal. Sebab, pengusutan itu disertai data, fakta hingga saksi.

"Dan semuanya bisa dibuka, jadi publik bisa melihat nanti coba siapa yang benar. Jadi angket menurut saya cara paling pas,” jelas dia.

Selain itu, Ganjar juga memastikan niat untuk menggulirkan hak angket bukan hanya gertak semata. “Kami tidak pernah tak serius,” tegas dia.

Ganjar Pranowo mengaku membuka komunikasi dengan kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN), untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Pengajuan hak angkat tak bisa jika hanya dilakukan oleh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud saja, yaitu PDI Perjuangan dan PPP. Tetapi juga membutuhkan dukungan dari partai pengusung kubu AMIN yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR RI.

"Makanya, kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2).

Dia menjelaskan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan penyelenggaran Pilpres 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.