Ditjen HAM Minta Penyelesaian Kasus Perundungan di Binus School Gunakan Pendekatan Restorative Justice
ERA.id - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham menyoroti kasus perundungan siswa yang terjadi di Binus School. Ditjen HAM meminta kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice karena pelakunya masih anak-anak.
"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan," kata Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dikutip dari keterangan tertulis resminya, Sabtu (24/2/2024).
Dhahana menegaskan bahwa segala bentuk perundungan tidak bisa dibenarkan. Namun, jelas dia, penyelesaiannya harus sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurutnya, keberadaan regulasi itu menunjukkan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," sambungnya.
Dhahana memastikan, kedepannya Kemenkumham bakal menggandeng berbagai pihak untuk terus mengampanyekan penerapan nilai HAM pada dunia pendidikan. Mereka juga akan memberi penguatan terhadap para tenaga didik serta anak muda.
Dia menambahkan, Ditjen HAM Kemenkumham bersama para pelajar di Jakarta juga telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM). Diharapkan, dengan terbentuknya kelompok ini bisa membantu pemerintah untuk menanamkan nilai terkait penerapan hak asasi sejak dini, termasuk mencegah perundungan.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," ungkap Dhahana.