Enam Polisi Gebuki Tahanan hingga Patah Kaki, Polda Kalsel: Maaf untuk Korban dan Keluarganya
ERA.id - Polda Kalimantan Selatan menindak tegas enam polisi yang menganiaya tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti karena ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu kemarin.
Enam polisi tersebut adalah Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG, Bripda FL, dan Bripda DP. Mereka saat itu bertugas piket menjaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024.
Kombes Adam menjelaskan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan memang menjadi pemicu tindak penganiayaan sehingga anggota polisi melakukan kesalahan prosedur.
Awalnya datang seseorang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.
Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).
Selanjutnya, enam petugas polisi yang piket memeriksa enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.
Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku, sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadilah kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.
"Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," ungkap Adam didampingi Iptu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Polisi Djaka Suprihanta.
Keenam orang tahanan yang dianiaya sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Adam memohon maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk oknum anggota yang bersalah. "Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tegasnya.
Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.