KUA Bakal Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR RI Ingatkan Menag soal Regulasi
ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah untuk semua agama.
Namun, dia mengingatkan soal persiapan regulasi untuk mendukung rencana tersebut sebelum direalisasikan.
"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya," ujar Ace melalui keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Selain itu, dia juga mendorong ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seiring rencana tersebut.
Misalnya, sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, pernikahan secara Islam harus mendapatkankan legalitas dari negara melalui KUA. Apabila kedepannya semua agama diharuskan mencatatkan pernikahan melalui KUA, maka ketersedian SDM perlu diperhatikan.
"Pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini. Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ucapnya.
Sementara terkait tugas pokok dan fungsi KUA, menurut Ace, bukan hanya melayani urusan administrasi pernikahan saja. Melainkan masalah-masalah keagamaan yang lainnya.
"KUA menjadi tempat bimbingan keagaman dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik Haji dan lain-lain," ujar politisi Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama akan menerapkan KUA jadi tempat pernikahan bagi semua agama bukan hanya agama Islam saja.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tujuan dari itu agar memudahkan bagi semua warga dalam melangsungkan pernikahan.
“Selama ini kan saudara-saudara kita non Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Saat ini, kata dia, sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar KUA bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam. Segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
Dia juga optimis optimistis mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua umat beragama.
“Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberi dukungan,” katanya.