Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR, KPK: Lebih dari Dua Orang

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, lebih dari dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota parlemen oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah pasti maupun identitas para pihak tersebut.

Dia hanya menyebut, diduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada 2022 silam. 

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

KPK juga belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Komisi antikorupsi ini akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup. 

Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.