KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR Terjadi 2020
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota dewan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terjadi pada empat tahun lalu. Lembaga antirasuah ini menduga ada kecurangan dalam proyek tersebut.
“(Dugaan korupsi terjadi pada) 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali mengatakan, diduga ada pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, yakni terkait proses pengadaan barang dan jasa tersebut, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Meski demikian, Ali enggan berkomentar lebih banyak soal pelanggaran itu. Dia menjelaskan, KPK akan mengumumkan kasus ini secara lengkap saat proses penahanan dilakukan.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
KPK juga belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Komisi antikorupsi ini akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup.
Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.