PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee
ERA.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee. Karena permohonannya ditolak, maka status Siskaeee sebagai tersangka dinyatakan sah.
"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Hakim menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga status tersangka Siskaeee dalam kasus pornografi tetap dinyatakan sah.
"Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Metro Jaya) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar hakim.
Diketahui, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024) dan teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Kompol A. Sanchez Sebayang.
Dalam permohonannya, Siskaeee meminta dibebaskan dari tahanan dalam kasus produksi film pornografi. Dia juga memohon kepada hakim tunggal untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Adapun Siskaeee merupakan salah satu tersangka dalam kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka kasus film porno yaitu Siskaeee di daerah Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.