MK Putuskan Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2/2024).
Gugatan ini diajukan Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Perludem. Mereka menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Menurut mereka, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Salah satu alasannya, rumusan besaran ambang batas parlemen tidak ditentukan dari pijakan akademik yang jelas. Termasuk tidak menghitung dampaknya terhadap prinsip pemilu proporsional dan suara pemilih yang terbuang.
Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu
berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas
parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan
berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.