MK Putuskan Jaksa Agung Harus Mundur dari Parpol 5 Tahun Sebelum Menjabat
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI. MK memutuskan calon Jaksa Agung tak boleh menjadi pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tulis putusan tersebut, dikutip Kamis (29/2/2024).
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menilai calon jaksa agung yang menjadi anggota partai politik cukup mundur sejak diangkat. Adapun pengurus partai politik harus keluar dalam jangka waktu lima tahun sebelum diangkat menjadi jaksa agung.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.
Hal ini, sambung Saldi, berbeda dengan keberadaan anggota partai politik. Sebab bagi anggota, partai politik dapat saja hanya berfungsi sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.
"Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," kata Saldi.