Kronologi Geng Tai Aniaya Pelajar Binus School Serpong, Polisi: Ada Kekerasan Berdalih 'Tradisi'
ERA.id - Polisi mengungkap kronologi kasus perundungan diduga dilakukan Geng Tai terhadap pelajar Binus School Serpong di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), yang melibatkan anak artis Vincent Rompies dan/atau Geng Tai.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan korban awalnya "ditatar" oleh para pelaku untuk masuk ke dalam sebuah geng. Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai sebuah "tradisi".
"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih "tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata Alvino kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
"(Penganiayaan) dengan cara menjambak rambut memberikan arahan/instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal," tambahnya.
Selain itu, kepala korban juga dipukul. Lalu kerah bajunya ditarik dan wajah, perut, dan kakinya kembali dipukul oleh para pelaku. Pada Senin (12/2), korban menceritakan peristiwa itu ke kakaknya.
Namun pada keesokan harinya, para pelaku ternyata mengetahui jika korban menceritakan tradisi di Geng Tai. Para pelaku yang kesal kembali melakukan penganiayaan ke korban.
"(Penganiayaan) dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar dan luka lecet di leher. Selain itu, anak korban juga mendapat luka bekas sundutan rokok di belakang leher dan luka bakar pada lengan kiri.
Polisi pun menelusuri kasus ini dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni E (18), R (18), J (18) dan G (19). Penyidik lalu menetapkan delapan anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum, dan empat orang tersangka," ujarnya.
Untuk empat tersangka dan tujuh ABH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Lalu satu ABH dijerat Pasal 4 ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.