Abraham Samad dkk Bersurat ke Kapolri Minta Firli Bahuri Ditahan, Sebut Kejahatannya Sangat Berbahaya
ERA.id - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin dan Saut Situmorang, bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan LSM lainnya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/3/2024).
Mereka datang untuk mengirim surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu berisi permintaan agar tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri segera ditahan. Sebab, mereka menilai kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ini jalan di tempat.
"Karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progress yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan. Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," kata Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Abraham menyebut Firli memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Penahanan terhadap Firli perlu dilakukan agar masyarakat dapat melihat jika asas equality before the law diterapkan.
Selain itu, juga agar masyarakat tidak melihat jika Firli diistimewakan. Bila mantan Ketua KPK ini tak kunjung ditahan, dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum.
"Dan yang ketiga, kita perlu paham bahwa kejahatan yang dilakukan Firli ini sangat berbahaya. Kenapa saya katakan sangat berbahaya, karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan," ujarnya.
"Pasal pemerasan kalau di dalam UU KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," tambahnya.
Abraham mengatakan Firli juga perlu ditahan agar tersangka ini tidak menghambat atau memengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.