MK Larang Ubah Jadwal Pilkada 2024, Tetap Digelar November

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diubah. Pilkada harus digelar sesuai jadwal yang ditentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Larangan itu tertuang dalam dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (29/2).

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip Jumat (1/3/2024).

MK beralasan, Pilkada serentak 2024 harus digelar sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," kata Daniel.

Selain itu, calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan provinsi, serta DPD RI yang terpilih harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota parlemen apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan hal tersebut bagi calon kepala daerah yang turut serta dalam Pilkada 2024.

Sebagai informasi, perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Keduanya meminta agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Adapun Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Ketentuannya juga tertuang dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).