Motif Gus Samsudin Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan

ERA.id - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin menjadi dalang pembuatan skrenario video konten ‘tukar pasangan’ di chanel Youtube Raka Official.

AKBP Charles menyampaikan bahwa Gus Samsudin yang menjadi tersangka ini diduga kuat karena menjadi peran sebagai pembuat skenario video aliran sesat tersebut. Sehingga, Paranormal asal Blitar itu ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam pengakuan Samsudin, kata AKBP Chalres, video yang dibuatnya dalam durasi 30 menit itu dan diunggah pada bulan pertengahan Februari 2024 ihanya ingin mendapatkan subcribe banyak.

“Pembuatannya (Gus Samsudin) dia berharap bisa menaikan kontennya dia dan dapat subscribe banyak di Youtube,”ujarnya.

Saa ini, Polda Jawa Timur masih mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini. Keduanya, menjadi calon tersangka.

“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.

Lebih lanjut AKBP Charles menyampaikan Gus Samsudin terkena pasal  28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebut pasal tersebut terkait informasi yang meresahkan di masyarakat. Akibat perbuatannya dia terancam 5 tahun penjara.

“Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,”pungkasnya.

Sekedar diketahui konten video buatan Gus Samsudin menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelasan ke jemaahnya. Video itu diketahui diunggak pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Dalam rekaman video itu, tampak beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.