Soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen Empat Persen, Ini Kata Cak Imin

ERA.id - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku tidak keberatan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen. Sebab, putusan ini baru berlaku pada pemilu selanjutnya.

"Ya itu kan memang harus begitu. Aturan pemilu yang akan datang, lima tahun, itu disiapkan. Bukan kemudian saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Meski demikian, menurut Cak Imin, yang jadi masalah adalah jika keputusan MK dibuat saat berjalan pemilu. Akibatnya, muncul persepsi bahwa aturan itu dibuat untuk kepentingan pihak tertentu.

Calon wakil presiden nomor urut satu itu menilai, MK sebaiknya mengeluarkan putusan sebelum proses pemilu berlangsung.

"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. Ini berkali-kali tuh, banyak aturan yang munculnya diujung," ungkap Cak Imin.

"Harusnya dibatasi, aturan soal pemilu disiapkan lebih awal," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2).

Gugatan ini diajukan Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Perludem. Mereka menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Menurut mereka, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Salah satu alasannya, rumusan besaran ambang batas parlemen tidak ditentukan dari pijakan akademik yang jelas. Termasuk tidak menghitung dampaknya terhadap prinsip pemilu proporsional dan suara pemilih yang terbuang.

Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.