Polisi Dalami Keterlibatan Pengasuh Ponpes PPTQ Pengantar Jenazah Santri yang Tewas Dianiaya
ERA.id - Polisi Kediri Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pengasuh Pengasuh Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, yang terlibat mengantarkan jenazah Santri yang tewas dianiaya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Nova Indra Pratama mengatakan, salah satu pengasuh ponpes tersebut yakni Fatihunada yang terlibat mengantarkan jenazah korban Santri Bintang Balqis Maulana (14) itu sudah memenuhi panggilan polisi.
“Perkembangan saksi-saksi kita sudah menerima hasil dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan visum, kemudian ada tambahan sudah diperiksa dari pihak pondok terutama yang mengantarkan, yang mengetahui pertama dari korban, kemudian diantarkan ke Banyuwangi,” kata AKP Nova kepada awak media, di Mapolres Kediri Kota, dikutip Sabtu (2/3/2024).
AKP Nova menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fatih untuk mendalami kronologi meninggalnya Bintang asal Banyuwangi di tangan empat santri lainnya.
“Untuk hal itu (dia tahu atau tidak) terakhir, masih kami dalami untuk pengetahuan dari pihak pondok, akan pemberitahuan dari para santri, sejak kapan beliau mengetahui, dan sampai dengan tahapan yang mengantarkan korban pada keluarga di Banyuwangi,” terangnya.
Kepolisian juga mendalami keterlibatan atau tidaknya Fatih menutupi penganiayaan empat santri terhadap korban sampai akhirnya dipulangkan ke pihak keluarga.
“Masih kami dalami terkait hal-hal yang disebutkan demikian, kami masih fokus penyelesaian pada ABH (Anak Berhubungan dengan Hukum), dengan masa penahanan atau mungkin hal-hal penyidikan yang berbeda dengan tersangka yang dewasa. Kami fokus pada empat tersangka,” jelasnya.
Diketahui, Kepolisian Kediri sebanyak 10 saksi yang diperiksa, di luar empat tersangka. Sementara berkas perkara dua tersangka yang berusia 17 tahun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri.
“Penahanan kita pisahkan, kita koordinasi dengan satuan Tahti, dengan KPAI, Bapas, penanganan berbeda, ditempatkan sesuai mekanisme perlakuan terhadap ABH tentu dengan pengawasan KPAI,” tutupnya.