KPK Tanggapi Gugatan Setya Novanto Atas Pencekalan Dirinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap gugatan Setya Novanto. Gugatan Setya Novanto ini terkait dengan pencekalan dirinya ke luar negeri, meski dirinya kini berstatus saksi dalam perkara korupsi e-KTP.

Tanggapan mengenai gugatan Setya Novanto ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan, saat ditemui wartawan di Lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa. (24/10/2017) "Setiap orang kan punya hak untuk menuntut apa yang menurutnya tidak sesuai, kita tunggu saja," ungkapnya di hadapan para wartawan. 

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto telah mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Basaria Panjaitan juga memberikan tanggapan mengenai mangkirnya Setya Novanto dari panggilan kedua sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.  "Menurut info dari Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK akan dipanggil kembali (Setya Novanto)", ucapnya.

Tetapi ia enggan berspekulasi ketika wartawan menanyakan mengenai penjemputan paksa bagi Setya Novanto, apabila kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

"Nanti kita lihat perkembangannya jangan misalnya, misalnya," tutup Basaria Panjaitan.

Tag: