TPDI Bawa Roy Suryo Laporkan Ketua KPU-Komisioner ke Bareskrim Terkait Polemik Sirekap, tapi Ditolak
ERA.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bareskrim Polri pada Senin (4/3/2024) hari ini. Dalam membuat laporan ini, mereka menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo yang juga merupakan pakar telematika.
Laporan TPDI ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pada Jumat (1/3) silam, mereka hendak melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner KPU ke Bareskrim Polri terkait polemik aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Namun laporan itu ditolak.
Pada hari ini, Bareskrim Polri ternyata kembali menolak laporan TPDI.
"Memang kita harus sedikit kecewa karena laporan yang seharusnya diterima seperti biasa sebagaimana kemarin kita ada kesepakatan dengan lantai 15, bahwa bawa ahlinya untuk bisa menjelaskan hal-hal yang lebih teknis. Tadi sudah dijelaskan juga tetapi ujungnya kita sepakat untuk tidak sepakat," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Petrus menjelaskan polemik Sirekap menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Sebab, sejumlah pihak menilai ada manipulasi suara dari aplikasi ini.
Menurutnya, pro kontra ini terkadang sampai menimbulkan perselisihan. Karena itu, dia ingin Polri menindaklanjuti Sirekap ini agar bisa meredam, mendamaikan, dan menciptakan suasana sejuk di tengah masyarakat.
Roy Suryo menambahkan laporan TPDI ditolak karena Bareskrim Polri menilai pihak yang berwenang melakukan tindakan dalam polemik Sirekap adalah Gakkumdu. Mantan Menpora ini mengaku menyayangkan sikap Bareskrim yang menolak laporan itu.
"Tapi kita tadi juga menyampaikan kita juga akan mengirimkan surat kepada Kabareskrim dan surat itu juga sudah diterima," ucapnya.