DPR Masih Ribut Wacana Hak Angket, DPD Sudah Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
ERA.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu 2024 itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang VI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024).
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Isu kecurangan Pemilu 2024 menjadi sorotan sejumlah pihak. Dugaan itu kian menguat pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu dan menilik hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Selain DPD RI, DPR RI juga menyoroti isu kecurangan Pemilu 2024. Sejumlah fraksi dan anggota parlemen lantas menyuarakan menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Namun, hingga Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, hak angket kecurangan Pemilu 2024 masih sebatas wacana.