Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia Murtala

ERA.id - Polisi menyampaikan bandar narkoba jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta, Murtala yang ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan seorang residivis. 

"Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menambahkan polisi masih mendalami kasus ini dan juga masih menelusuri apakah Murtala kembali terlibat perkara TPPU atau tidak.

Perihal motif Murtala dan tersangka lainnya, yakni WP (24), RD (22), SD (44), AN (42), dan MR (42) menjual sabu ialah faktor ekonomi.

"Kemudian saya katakan ketika yang bersangkutan aktif atau melakukan aktivitas peredaran narkotika ini murni terkait masalah ekonomi. Ini juga sedang kita telusuri makannya kita membuat tim satgas khusus melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," ujar Syahduddi.

Hasil pemeriksaan sementara, Murtala mendapat sabu dari Malaysia. Barang haram itu didatangkan melalui jalur laut menuju pelabuhan-pelabuhan tikus di kawasan Aceh.

Dari Aceh, sabu dibawa ke Medan. Setelah itu, narkotika ini diedarkan ke Jakarta.

"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali (sejak keluar penjara) memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia dan ini sedang kita dalami," jelasnya.

Penelusuran masih dilakukan karena tidak menutup kemungkinan polisi mendapat barang bukti lainnya atau tersangka baru dari kasus ini.

Untuk total sabu yang berhasil diamankan dari kasus ini sebanyak 110 kilogram (kg). Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menyita sabu seberat satu kg di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Penelusuran pun dilakukan hingga akhirnya Murtala ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, Murtala dan sindikatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.