KPK Sebut Permintaan Fee 5-15 Persen Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Hal yang Lazim

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, permintaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah merupakan hal yang lazim terjadi. Sebab, aparat penegak hukum, termasuk KPK sering menemukan kondisi tersebut saat menangani kasus rasuah.

Alex mengatakan, kesepakatan itu terjadi di luar transaksi katalog elektronik atau e-katalog.

“Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim,” kata Alex dalam acara Bincang Stranas PK: Rakornas Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Menurut Alex, para pegawai pemerintah daerah pun sudah mengetahui adanya praktik ini. Namun, mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena ada pihak-pihak tertentu yang terlibat di balik perbuatan curang itu.

“Saya yakin bukannya bapak ibu tidak tahu bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa ada persekongkolan, ada kesapakatan yang tidak baik,” ungkap Alex.

“Tapi, sering yang bapak ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan dan kalau di daerah dekat dengan kepala daerah, bapak ibu, ya, agak sedikit mungkin sungkan,” sambungnya.

Meski demikian, Alex mengingatkan kepada para pegawai pemerintahan agar tak perlu takut untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan adanya praktik tersebut. Bahkan, aduan itu bisa langsung disampaikan ke KPK.

"Kalau bapak ibu merasa sungkan atau mengetahui tapi tidak bisa berbuat banyak, kami mengimbau, laporkan saja ke aparat penegak hukum,” jelas dia.

“Kalau aparat penegak hukum di daerah tidak efektif, laporkan ke KPK. Tidak usah ragu kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan tindak lanjuti tentu saja,” tambah Alex menegaskan.