Uang Kalian Distampel Hingga Dicoret, Tukarkan ke BI
"Masyarakat agar menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode Lima Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan resmi, Senin (12/11/2018).
Terkait adanya informasi mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, Agusman mengatakan uang tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Untuk itu, Agusman menganjurkan bagi masyarakat yang menerima atau mendapatkan uang rupiah dalam kondisi kurang baik, untuk menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
Hal itu sesuai amanat Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
"Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," tulis dalam keterangan resmi tersebut.
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian lembaran uang rupiah kertas, bisa dilakukan dengan cara melakukan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Adapun masyarakat bisa mengenali keaslian uang dengan alat bantu berupa lampu UV maupun kaca pembesar.
Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, BI telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website BI (www.bi.go.id). Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00 - 16.00 WIB).