Perkembangan Kasus Connie Bakrie yang Diduga Cemarkan Nama Baik Rosan Roeslani

ERA.id - Polri menyampaikan Bareskrim telah memeriksa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, untuk mendalami kasus pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, yang diduga mencemarkan nama baik.

Sebelumnya, Connie menuduh Rosan mengatakan Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun jika memenangkan Pilpres 2024.

"Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum diketahui kapan Connie akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Jenderal bintang satu Polri ini hanya menambahkan penyidik akan memeriksa sejumlah ahli untuk mendalami kasus ini.

"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Laporan itu teregister dalam LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (13/2).

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,  Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.