Siap Tarung Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Gugatan Permohonannya Sudah Jadi
ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menegaskan, kubu pasangan calon Ganjar-Mahfud siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia mengaku, tim hukum yang dibentuk Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah selesai menyusun gugatan atau permohonan sengketa Pilpres 2024 untuk dibawa ke MK.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum Pak Mulya Lubis. Karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi, tinggal ngisi datanya," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu memastikan, gugatan akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
Dia menekankan, jalur hukum ini penting dilakukan untuk melegitimasi hasil Pemilu 2024.
"Kalau (jalur) hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," kata Mahfud.
"Jika memang seperti yang ada perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum, dan selesai secara hukum juga agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau terciderainya hukum. Jadi TPN itu jalur hukumnya jalan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, jalur hukum melalui MK itu membuka peluang pemilu diulang kembali jika terbukti ada kekeliruan.
"Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah pemilu atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU. Yang ujungnya nanti mungkin, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah," ucapnya.