Jagoannya Kalah Telak, Saksi Ganjar-Mahfud Protes dengan Hasil Pemilu di Makassar
ERA.id - KPU Kota Makassar menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam rapat pleno terbuka pada hari Jumat silam.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Pilpres, pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara sebanyak 340.023 suara.
Selanjutnya, pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara sebanyak 356.896 suara, dan pasangan capres cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara sebanyak 61.193 suara.
Sedangkan untuk jumlah suara sah tercatat sebanyak 758.112 suara, suara tidak sah sebanyak 11.352 suara dengan total suara secara keseluruhan baik suara sah dan tidak sah sebanyak 769.464 suara.
Hasil tersebut selanjutnya akan dibawa ke tingkat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi KPU Sulsel untuk disinkronisasi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Kendati demikian, saksi dari pasangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Ais Sakar, saat rapat pleno terbuka tersebut menolak bertanda tangan dalam berita acara, karena selama mengikuti rekap dari tingkat TPS, PPK dan kota dinilai ada dugaan kecurangan.
"Kami keberatan seluruh proses Pemilu, adanya kotak suara yang dibuka tanpa pengawasan KPPS, serta KPPS yang tidak memiliki C Plano hasil, ini karena ketidaksiapan dari penyelenggara Pemilu," katanya.
Pihaknya juga keberatan terhadap seluruh rangkaian Pemilu yang diduga kuat ada rekayasa, dugaan keterlibatan aparat, ASN, penentuan usia, dugaan intimidasi, dugaan politik uang, yang menjadikan Pemilu 2024 paling ekstrem sepanjang sejarah pascareformasi.
Selain itu, ia menilai saat perhitungan suara dan adanya surat suara yang tertukar antardapil, serta adanya pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Selanjutnya, keberatan dengan penggunaan aplikasi Sirekap yang menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan terjadinya dugaan potensi-potensi kecurangan dan hasil tersebut.
"Kami dari saksi nomor urut 3 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Makassar, sama halnya dilakukan saksi kami di tingkat rekapitulasi kecamatan dan TPS, kami tidak tandatangani. Tapi ada satu yang ditandatangani, tapi kita sudah buatkan berita acara," tuturnya menegaskan.