1.642 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
ERA.id - Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Nyepi kepada 1.642 narapidana umat Hindu pada Senin (11/3/2024) hari ini. Dari remisi ini, sebanyak enam narapidana langsung bebas.
"Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi Tahun 2024 dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka kepada wartawan," Senin (11/3/2024).
Untuk anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi Tahun 2024 sebanyak delapan orang. Rinciannya, tujuh orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan satu orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Deddy menjelaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi, yakni sebesar jumlah 1.193 orang. Lalu Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
Untuk delapan anak binaan penerima PMP khusus Nyepi terdiri dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak empat orang, Sumatera Selatan sebanyak dua orang, dan Jawa Timur serta Sulawesi Tenggara masing-masing satu orang.
"Jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan setelah mendapat RK Nyepi tahun 2024 dan PMP khusus Nyepi tahun 2024 adalah Rp812.430.000," tambahnya.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia sebesar 269.605 orang.
Untuk narapidana dan anak binaan beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.