Dapat Lebih dari Dua Juta Suara, Prabowo-GIbran Menang Telak di NTB
ERA.id - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan perolehan 2.154.843 suara berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Rekapitulasi suara mulai 5 hingga 11 Maret menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 ini menang di 10 kabupaten/kota di NTB.
Adapun perinciannya, pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Lombok Barat meraih 277.980 suara, Lombok Tengah 430.129 suara, Lombok Timur 535.445 suara, Sumbawa 206.532 suara, Dompu 120.702 suara, Kabupaten Bima 218.485 suara, Sumbawa Barat 56.756 suara, Lombok Utara 100.827 suara, Kota Mataram 145.580 suara, dan Kota Bima 62.447 suara.
Urutan kedua diraih pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan perolehan 850.539 suara. Perinciannya di Kabupaten Lombok Barat meraih 138.850 suara, Lombok Tengah 174.477 suara, Lombok Timur 166.481 suara, Sumbawa 66.727 suara, Dompu 35.081 suara, Bima 81.865 suara, Sumbawa Barat 27.746 suara, Lombok Utara 38.785 suara, Kota Mataram 87.541 suara, dan Kota Bima 32.886 suara.
Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi buncit dengan perolehan 241.106 suara. Perinciannya di Kabupaten Lombok Barat meraih 28.944 suara, Lombok Tengah 36.608 suara, Lombok Timur 77.159 suara, Sumbawa 24.032 suara, Dompu 6.314 suara, Bima 10.828 suara, Sumbawa Barat 5.943 suara, Lombok Utara 16.103 suara, Kota Mataram 30.995 suara, dan Kota Bima 3.820 suara.
Masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di NTB mencapai 3.918.291 orang. Namun, yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu (14/2/2024) hanya 3.324.612 pemilih.
Jumlah suara sah sebanyak 3.246.488 suara, sedangkan suara tidak sah tercatat 78.124 suara. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 3.324.612 suara.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa rapat pleno KPU NTB sudah berakhir, kemudian pihaknya akan membawa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi ini ke KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.
Hasil dari rapat pleno ini, kata dia, sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 Tahun 2024. Sementara itu, untuk hasil pilpres, DPR RI, dan DPD RI menjadi kewenangan KPU RI.
"Tentu dalam beberapa hari ke depan, akan kami sampaikan laporan. Setelah itu, kami menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," katanya di Mataram, Selasa.
Terkait dengan penetapan kursi, menurut dia, biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun, dalam rentang itu ada waktu tiga hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid.