Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Serahkan Diri ke Bareskrim

ERA.id - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki alias MKM yang kabur usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pagi ini menyerahkan diri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/2/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan Masduki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahap II. Terkait alasan buronan ini menyerahkan diri, masih belum diketahui.

"(Alasan menyerahkan diri) lagi didalami," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Para tersangka yakni UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan Masduki alias MKM. Untuk Masduki menjadi buronan dan masuk dalam DPO.

Brigjen Djuhandhani sebelumnya menyampaikan MKM berada di Indonesia. Penyidik masih terus memburu tersangka itu.

Dia lalu menyebut penyidik juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk disidangkan, pada Jumat (8/3). Masih buronnya salah satu tersangka tak akan menggangu proses persidangan yang akan berlangsung.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," jelas Djuhandhani, Jumat (8/3).