Komisi Fatwa MUI Akan Bahas soal Kartu Nikah
"Itu ada khusus sendiri. Biasanya (dibahas) di Komisi Fatwa atau di ijtima ulama, kalau ini memang program yang menyangkut soal ekonomi, sosial, soal kesatuan dan ukhuwah," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Calon presiden nomor urut 02 ini menyebut, perlu atau tidaknya buku nikah menggantikan kartu nikah akan menunggu hasil pembahasan dari komisi tersebut.
"Kita lihat nanti, kan dibahas di Komisi Fatwa nanti, perlu apa tidak itu menjadi agenda nasional," ungkapnya.
Baca Juga : Jangan Sampai Kartu Nikah Kayak e-KTP
Supaya kalian tahu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah ini tidak akan menghapus kegunaan buku nikah. Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar terkait adanya upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah).
Dia mengatakan keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia.
Kartu nikah tersebut, kata dia, akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera dan akan segera diluncurkan pada November 2018.
"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut komisinya telah membahas penggantian buku nikah dengan kartu nikah. Apalagi penggantian itu akan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2018.
“Itu kebijakan yang sudah dibicarakan di Komisi VIII dan pernah disampaikan oleh Menteri Agama di dalam rapat Komisi VIII. Kami menyatakan mendukung terhadap kebijakan tersebut dan menyambut positif,” ungkap Ace kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11).