Polisi Larang Masyarakat Nyalakan Petasan hingga Konvoi Saat Ramadan di Jakarta

ERA.id - Polisi melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau kembang api saat bulan Ramadan di Jakarta.

Larangan ini tertuang dalam maklumat Polda Metro Jaya bernomor Mak/0/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan larangan menyatakan petasan ini sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"(Lalu) larangan berkonvoi kendaraan (sesuai) Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian republik Indonesia," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, masyarakat dilarang berkumpul atau berkerumun hingga menyebabkan terjadinya tawuran atau balap liar.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pun menyebut polisi akan melakukan tindakan tegas bila menemukan masyarakat yang melanggar maklumat itu.

"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP," jelasnya.