Dipanggil Ulang Pekan Depan, KPK Bakal Klarifikasi Hanan Supangkat soal Temuan Uang Rp15 Miliar
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang pengusaha, Hanan Supangkat pada Rabu (20/3). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik berencana mengklarifikasi soal uang tunai Rp15 miliar yang ditemukan saat menggeledah rumah Hanan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya perlu mendalami duit tersebut. Sehingga tim penyidik dapat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan Pak Hanan Supangkat ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal seperti kemarin waktu proses penggeledahan setidaknya ada uang cash tunai rupiah dan mata uang asing sebesar 15 miliar,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
“Itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut,” sambungnya.
Ali mengungkapkan, penemuan uang itu sebenarnya akan dikonfirmasi ke Hanan pada pemeriksaan kemarin, Rabu (13/3). Namun, Hanan tidak hadir karena sedang sakit dan mengirim surat pemberitahuan ke KPK.
“Dari suratnya sedang berobat ke RS tapi detailnya tidak saya sampaikan karena terkait penyakit seseorang atau bahkan yang bersangkutan sakit,” ungkap Ali.
KPK sudah pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait kasus ini pada Jumat (1/3). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.
KPK bahkan sudah menggeledah rumah Hanan Supangkat di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3) malam. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp15 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.