KPK Panggil 15 Tersangka yang Diduga Memalak atau Tarik Pungli di Rutan Hari Ini

ERA.id - KPK memanggil belasan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (15/3). Tim penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada mereka untuk hadir dalam pemeriksaaan.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini, 15 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Meski demikian, Ali belum memerinci identitas maupun materi pemeriksaan yang bakal digali dari para tersangka. Termasuk juga apakah belasan tersangka ini akan langsung ditahan atau tidak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaaan itu ada 15 orang yang dipanggil penyidik KPK. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut, diduga ada lebih 10 orang yang menjadi tersangka. Salah satunya yakni Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Hengki diduga menjadi dalang dalam kasus ini. Dia disebut menjadi pihak yang menunjuk orang di rumah tahanan dengan sebutan ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungutan liar saat bertugas di Rutan KPK dengan status sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND).

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Dalam kasus ini, Hengki sudah diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa saksi pada Rabu, 13 Maret. Mereka dicecar terkait beberapa hal, di antaranya berkaitan transaksi hingga pembagian uang pungli dari para tahanan.

Diketahui, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural pada Senin (26/2).

Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.

Selain hukuman etik, KPK juga kini tengah menangani pelanggaran disiplin terhadap seluruh pegawainya yang terlibat pungli di rutan.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.