Viral Anggota Orkes Sahur di Makassar Joget Berbau Porno Saat Bangunkan Warga, Kacau!

ERA.id - Orkes musik sahur keliling di salah satu warung kopi di Jalan Onta Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, diakhiri Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar.

Anggota orkes itu viral karena mempertontonkan aksi pornografi saat membangunkan warga untuk sahur.

"Aksi ini dilakukan dua pemuda saat membangunkan warga sahur. Sua pelaku melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan. Di mana dari salah satu pelaku mencium dada temannya," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu silam.

Selanjutnya, kata Hamka, mereka mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan sahur.

Aksi mereka tersebut sempat viral karena direkam pada saat itu, kemudian masyarakat Kota Makassar merasa itu bagian dari pornografi.

Kedua pelaku merupakan waria, mereka yakni F (29) alias Riska dan E (31) alias Dea. Keduanya inilah yang bergoyang erotis depan anak kecil dan warga setempat.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2024 dan aksinya sempat direkam warga hingga viral di media sosial dengan cara saling joget lalu menggendong satu sama lain, selanjutnya mempraktekkan cara menyusui yang dinilai tidak senonoh.

Tim selanjutnya menyelidiki video viral itu dan mendatangi lokasi tempat orkes keliling tersebut di Jalan Rajawali lorong 13 B, Kecamatan Mariso yang merupakan rumah pemilik orkes berinisial MT (65) alias Daeng Tika.

Dari keterangannya, petugas menangkap M (34), A (40), dan I (25) yang menjadi bagian dari orkes musik keliling itu.

Awalnya, terduga pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.

Saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi, bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.

"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," papar Hamka menegaskan.

Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.