RUU DKJ: Gubernur Jakarta Bisa Dipilih 2 Periode

ERA.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta selama lima tahun, dan maksimal dapat dipilih untuk dua periode.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Sedangkan mengenai mekanisme pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur sesuai dengan pertaturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhajar.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui dengan usulan tersebut.

"Setuju ya, setuju?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan disetujui seluruh anggota.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI juga sudah menyepakati bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik soal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.