Polres Jaksel Gagalkan Pengiriman 8 CPMI Ilegal ke Arab, 1 Orang Ditangkap
ERA.id - Polisi menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan secara ilegal di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dalam perkara ini kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat jika ada suami salah satu korban yang melapor jika istrinya tidak diberangkatkan sesuai tujuan, yakni dari Dubai ke Arab Saudi.
Polisi lalu melakukan penelusuran dan mendapat info jika korban berada di apartemen Kalibata City, Jaksel.
"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja Saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya, yang juga ditempatkan atau ditampung di apartemen Kalibata yang saat itu sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ke Arab Saudi," jelasnya.
Kedelapan orang asal itu lalu diselamatkan. Hasil penelusuran diketahui jika para korban ditawari bekerja di Dubai melalui sponsor-sponsor lokal.
Administrasi para korban ini pun diurus dan dibekali uang Rp3-4 juta per orang. Kedelapan korban ini diurus oleh tersangka DA di apartemen Kalibata City. Mereka ditampung di apartemen sembari menunggu visa terbit.
"Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr M mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran. Mereka tidak melakukan pelatihan kepada pekerja migran, mereka tidak melalui prosedur-prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
Yossi menerangkan DA merupakan orang suruhan Mr M yang berada di Arab Saudi. Para korban dijanjikan mendapat gaji sekira Rp4-5 juta dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Dalam perkembangannya, baru tiga visa yang terbit.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja bukan tapi visa ziarah," tuturnya.
Polisi masih menelusuri kasus ini. Untuk DA dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan/atau Pasal 2 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.